Rabu, 16 Maret 2011

Ketetapan Peraturan Bagi Pencari Pekerja/pegawai

Ketetapan Peraturan Bagi Pencari Pekerja/pegawai
1.      Biaya jasa dikenakan sesuai dengan gaji yang diberikan calon bos (yang mencari tenaga kerja)
a.       Jika yang dibutuhkan tukang batu/kayu 1 orang maka biaya hanya Rp. 25.000 @orang
b.      Jika yang butuhkan tukang batu/kayu lebih dari 5 maka biaya jasa Rp. 20.000@orang
c.       Jika gaji yang akan diberikan kepada calon pegawai yang akan kami salurkan kurang dari Rp. 500.000 maka pencari kerja dikenakan biaya jasa Rp. 50.000@orang
d.      Jika gaji yang akan diberikan kepada calon pegawai yang akan kami salurkan lebih dari Rp. 500.000 maka pencari kerja dikenakan biaya jasa Rp. 100.000@orang
e.       Opsi c dan d berlaku seluruh pekerjaan (gaji diberikan per bulan)
2.      Uang dibayarkan saat pegawai/pekerja sudah diserahkan pada pencari kerja
3.      Anda tidak akan dikenakan biaya jasa jika tidak mendapatkan pekerja dari kami, jadi Anda tidak perlu keluarkan uang dulu sebelum tenaga kerja yang kami salurkan sampai di tempat yang Anda inginkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar